Home Hukum KPK Dalami Kasus Rafael Alun Lewat Dua Orang Notaris PPAT

KPK Dalami Kasus Rafael Alun Lewat Dua Orang Notaris PPAT

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam dugaan korupsi suap gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael  Alun Trisambodo (RAT).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali menyebutkan dua orang saksi merupakan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan satu orang pihak swasta.

"Notaris/PPAT Bambang Sularso, Notaris/PPAT Widyatmoko, dan Safitri dari Swasta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/5).

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Rafael Alun Mengarah ke TPPU

Sebelumnya, penyidik KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menyamarkan sejumlah transaksi jual beli rumah. Hal tersebut terungkap usai penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa (2/5).

Sebagaimana diketahui, KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin (3/4) atas kasus dugaan gratifikasi senilai US$90 ribu atau setara Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Nama 6 Perusahaan Rafael, Kepatuhan Pajak Sedang Diperiksa

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Melalui perusahaan tersebut, ia sering menawarkan jasa konsultan pajak kepada perusahaan untuk memanipulasi laporan pajak.

Saat ini, ayah dari Mario Dandy itu masih mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK dalam proses penyidikan.

144