Home Nasional KPU, DKPP dan Bawaslu Sepakat Ubah PKPU soal Keterwakilan Perempuan

KPU, DKPP dan Bawaslu Sepakat Ubah PKPU soal Keterwakilan Perempuan

Jakarta, Gatra.com - Forum tripartit yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk melakukan perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan untuk menjadi anggota legislatif.

Adapun, peraturan itu banyak menuai kritisi dari berbagai pihak, karena dianggap mengurangi hak dan kesempatan perempuan dalam mencalonkan anggota legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Rabu (10/5).

Hasyim mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pembahasan yang dilakukan forum tripartit, pada Selasa (9/5) kemarin. Adapun, pasal yang dimaksud Hasyim akan diubah itu adalah Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas

"[Pada pasal itu] akan dilakukan perubahan menjadi, 'Dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," ujar Hasyim.

Di samping itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk menyisipkan Pasal 94a di antara Pasal 94 dan Pasal 95 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal itu menjadi salah satu hal yang disisipkan dalam revisi kebijakan tersebut.

"Meningat waktu pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segerra dilakukan dan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," tutur Hasyim, dalam kesempatan itu.

37