Home Pendidikan 7 Profesor Bersaing Jadi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027

7 Profesor Bersaing Jadi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027

Semarang, Gatra.com – Tujuh profesor bersaing untuk menjadi rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang periode 2023-2027.

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor sudah menetapkan nama-nama yang lolos. Ketujuh bakal calon rektor telah memenuhi berkas pendaftaran yang diselenggarakan mulai pada tanggal 17 April 2023 sampai 4 Mei 2023.

Berdasarkan nomor urut pendaftaran, mereka yang lolos adalah Prof. Dr Syamsul Maarif, M.Ag., Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., Prof. Dr. Fatah Syukur, M.Ag., dan Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag.

Baca Juga: UIN Walisongo Siap Wujudkan Fakultas Kedokteran yang Humanis dan Beradab

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Dr. Achmad Arif Budiman, M.Ag mengatakan, setelah diverifikasi berkas, ditetapkan 7 bakal calon sebagaimana tertera dalam surat pengumuman tertanggal 8 Mei 2023.

“Selanjutnya, para bakal calon rektor yang telah ditetapkan dijadwalkan akan memaparkan visi dan misi pengembangan UIN Walisongo di depan senat akademik UIN Walisongo,” ujarnya, Rabu (10/5).

Sebelumnya diinformasikan bahwa UIN Walisongo resmi membuka penjaringan bakal calon Rektor untuk masa jabatan tahun 2023-2027. Pendaftaran telah dibuka sejak 17 April 2023 sampai 4 Mei 2023.

Untuk dapat ditetapkan sebagai bakal calon rektor harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen; Beriman dan berlaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhimya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat (tanggal 23 Juli 2023).

Selain itu, memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun. Termasuk, menyerahkan beberapa dokumen tambahan, termasuk visi misi dan peningkatan mutu perguruan tinggi.

Sementara persyaratan khusus adalah Lulusan program Doktor (S3); dan b, Memiliki jabatan fungsional Profesor.

409