Home Regional Potensi Kawasan Nganggur Seluas 17,84 Hektare Dipetakan Pemkab Jepara

Potensi Kawasan Nganggur Seluas 17,84 Hektare Dipetakan Pemkab Jepara

Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memetakan sejumlah barang milik daerah berstatus tanah idle. Salah satunya yaitu Gunung Bako di Desa Clering, Kecamatan Donorojo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, pemetaan itu dilakukan untuk mengkaji potensi yang ada serta kemungkinan penggunaan agar lebih bermanfaat bagi daerah.

“Sudah mulai saya lihat ke lokasi pada Senin (8/5) lalu, di Desa Clering, Kecamatan Donorojo,” ujarnya di kantor, Rabu (10/5).

Gunung Bako memiliki luas lahan 17,84 hektare. Letaknya tak jauh dari Gunung Ragas, aset Pemprov Jateng yang telah lama dimanfaatkan untuk pertambangan feldspar. Kunjungan itu dia lakukan bersama tim aset daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah kepala dan perwakilan perangkat daerah terkait.

“Belum ada keputusan akan kita manfaatkan untuk apa. Apakah misalnya untuk pengembangan wisata, pertambangan jika ada potensinya, atau pemanfaatan dalam bentuk lain. Makanya kita petakan terlebih dahulu potensinya,” bebernya.

Barang milik daerah bisa disebut idle atau menganggur, jika tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Saat ini, setidaknya terdapat tujuh lokasi tanah idle milik Pemkab Jepara, yang akan dikaji potensi pemanfaatannya.

Gunung Bako merupakan tanah idle paling luas. Di bawahnya ada tanah kosong dan relokasi warga terkena abrasi seluas hampir 1, 5 hektare di Desa Semat, Kecamatan Tahunan.

Kemudian tanah kosong di Gumuk Ombo seluas 1470 meter persegi yang berada di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari. Di desa ini juga terdapat tanah kosong di Gumuk Gede (990 m2) dan Gumuk Gong (115 m2).

Ada juga tanah kosong di Desa Karanggondang (Kecamatan Mlonggo) seluas 351 meter persegi dan tanah kosong eks-RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Bangsri seluas 388 meter persegi. “Ketujuh tanah idle itu telah ada sertifikat hak pakainya,” ungkap Sekda.

58