Home Ekonomi Beroperasi September 2023, OJK Diingatkan Adil buat Ekosistem Bursa Karbon

Beroperasi September 2023, OJK Diingatkan Adil buat Ekosistem Bursa Karbon

Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI, Kamrussamad ingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk adil dalam menetapkan regulasi yang berkaitan dengan nilai ekonomi di Bursa Karbon. Adapun, Bursa Karbon merupakan peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi oleh OJK.

Kamrussamad menilai, hal tersebut harus dilakukan OJK mengingat regulasi yang dibuat oleh OJK tersebut akan diterbitkan pada Juni 2023 mendatang. Sementara perdagangan karbon akan dimulai pada September mendatang, pasca penetapan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Olehnya itu (OJK) mesti clear menempatkan lembaganya sebagai regulator dan pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon," kata Kamrussamad di sela diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kamrussamad juga mengatakan bahwa Bursa Karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut merujuk dari beberapa Negara seperti Amerika, Singapura, dan Malaysia.

Oleh karena itu kata Kamrussamad, wewenang yang dimiliki OJK harus dijalankan sesuai dengan amanat UU P2SK. Di mana terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai Operator Bursa. Operator Bursa Karbon memiliki kewajiban membangun Infrastruktur Perdagangan Karbon, Menerbitkan Peraturan Terkait penyelenggaraan Bursa Karbon, memakai Data dan integrasi dengan SRN- PPI, serta Pengendalian perdagangan karbon.

Lebih lanjut, Kamrussamad juga menjelaskan terkait potensi bursa karbon yang ada di Indonesia yang bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125.8 juta hektare diperkirakan dapat menyerap emisi karbon sebesar 25,18 Miliar ton. Hutan mangrove Indonesia juga memiliki luas sekitar 3.31 juta hektar, yang diprediksi mampu serap emisi karbon hingga 33 Miliar Karbon atau sekitar 950 hektar ton karbon/hektare.

Indonesia juga memiliki hutan gambut yang luasnya mencapai 7,5 juta hektare mampu menyerap emisi karbon 55 miliar ton. Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan, jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga US$ 5 di pasar karbon maka potensi pendapatan Indonesia sebesar Rp8.000 Triliun per tahun.

"Penting sekali bagi OJK Mendengarkan aspirasi pelaku usaha karbon dalam penyediaan peraturan OJK. Agar jaminan adil bagi semua pelaku usaha terlihat di pasar," ujarnya.

173