Home Sumbagsel Terlalu! Kades Tilap Honor Guru Ngaji untuk Main Perempuan

Terlalu! Kades Tilap Honor Guru Ngaji untuk Main Perempuan

Musi Rawas, Gatra.com- Herman Sawiran, mantan penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel harus mendekam di sel tahanan pasal penyalahgunaan anggaran.

Pria yang sebelumnya ASN ini dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan karena menghabiskan dana desa sebesar Rp898 juta untuk main perempuan saat dirinya masih menjabat Kades.

Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan selain tuntutan, denda dan subisidi kurungan terdakwa juga harus bayar uang pengganti.

"Jadi selain dituntut 7 Tahun penjara denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74," ujarnya Kamis (11/5/2023).

Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," terangnya.

Hamdan mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.

"Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa," bebernya.

Ia menambahkan, terdakwa ini sempat berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau. Adapun dana yang diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.

Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta," tutupnya.

40