Home Regional PT SAMI dan Serikat Pekerja Capai Kata Sepakat

PT SAMI dan Serikat Pekerja Capai Kata Sepakat

Semarang, Gatra.com – Musyawarah antara PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI) dengan Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT SAMI akhirnya menemui kata sepakat.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bersama antara kedua belah pihak pada Senin (8/5). Pihak perusahaan diwakili Mansur Isnaeni selaku Direktur, sedang pihak serikat diwakili Sumartono sebagai Ketua Serikat Pekerja.

Humas PT SAMI, Slamet Timbul mengatakan, kedua pihak telah mengadakan perundingan dengan agenda kenaikan upah tahun 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Perundingan juga menyangkut kenaikan tunjangan tranportasi, dan revisi pengali Hadiah Akhir Tahun (HAT) 2022 untuk pekerja PT SAMI. “Hasilnya, perundingan secara bipartit tersebut menghasilkan suatu kesepakatan terkait besaran upah,” ujarnya, Kamis (11/5).

Dia menambahkan, dengan adanya perjanjian ini sekaligus menegaskan kedua pihak untuk saling menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun pada kemudian hari.

Salah satu warga Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Hadi W mengatakan, warga sangat mendukung keberadaan PT SAMI. Hadi menyatakan, perusahaan itu secara tak langsung membantu meningkatkan perekonomian warga.

“Saya mendukung keberadaan PT SAMI, karena membantu lapangan pekerjaan untuk warga sekitar, khususnya warga Kelurahan Tugurejo,” ujarnya.

213