Home Hukum Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 3 Saksi

Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 3 Saksi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Tiga saksi telah dimintai keterangan lebih jauh oleh tim penyidik.

"Kamis (11/5) kemarin, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Grace Dewi Riady (Swasta), Albertus Katu (Swasta), Timothy William T (Swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5).

Ali menambahkan, ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak.

Dalam pemeriksaan kali ini, satu saksi mangkir dan akan kembali dipanggil pada jadwal selanjutnya. Namun Ali tak membeberkan jadwal pemeriksaan selanjutnya terhadap saksi tersebut.

"Imam Pamudji (Pensiunan), saksi tidak hadir dan akan kembali dipanggil," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah menyandang status tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menyandang status tersangks, Rafael pun berpotensi dimiskinkan oleh KPK.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali Fikri, Rabu (10/5).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lakukan penyelidikan terhadap aset milik Rafael Alun Trisambodo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang." kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (10/5).

"Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," tambah Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, kepemilikan aset tersebut tak hanya berupa perusahaan cangkang. Namun, KPK juga menelusuri harta milik Rafael dalam bentuk mata uang kripto.

 

32