Home Hukum Teddy Minahasa Akan Disidang Etik Polri Jika Putusan Pidananya Inkrah

Teddy Minahasa Akan Disidang Etik Polri Jika Putusan Pidananya Inkrah

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat , Irjen Teddy Minahasa (TM) bakal digelar usai kasus pidana yang menjeratnya inkrah.

"Untuk sidang etik Irjen TM kita semua bisa mengetahu bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Kendati demikian, Nurul tetap memastikan bahwa Divisi Propam Polri tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses pidananya rampung.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.

Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.

37