Home Nasional Mengenang 25 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Didesak Tuntaskan Proses Hukum

Mengenang 25 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Didesak Tuntaskan Proses Hukum

Jakarta, Gatra.com - Bertepatan dengan peringatan 25 tahun Tragedi Trisakti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc agar pelakunya bisa segera diungkap dan diadili. Terlebih, tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti merupakan salah satu kasus HAM berat yang sudah diakui presiden di awal tahun ini.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar Jaksa Agung dapat menyidik tuntas kasus ini. Jika kasus seperti Tragedi Trisakti tidak diusut tuntas, Usman menyakini, pelanggaran HAM berat serupa akan terus berulang.

“Para korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan atas apa yang mereka alami. Setiap hari keluarga korban bertanya-tanya sampai kapan negara akan terus menunda keadilan?" ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Selain Tragedi Trisakti, keluarga dari korban kasus serupa, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, telah ikut turun ke jalan untuk mencari keadilan. Salah satunya Sumarsih, ibu daei Wawan, mahasiswa Atmajaya yang tewas ditembak pada Tragedi Semanggi I. Sejak 2007, setiap Kamis, Sumarsih dan keluarga korban lainnya menggelar aksi diam dengan mengenakan baju hitam.

"[Kami] mendesak negara untuk mengusut dan menuntut pihak-pihak yang bertanggung yang hingga kini masih melenggang bebas," kata Usman.

Sebelumnya, pemerintah memang sudah menindaklanjuti kasus ini. Namun, pengadilan militer yang digelar pada tahun 1998 dan 2002 hanya berhasil mengadili sejumlah perwira bawah. Sementara, para aktor utama lolos dari proses hukum dan diduga masih aktif hingga saat ini.

“Mengusut tuntas kasus ini, termasuk memenuhi hak korban dan menghukum pelaku secara efektif melalui pengadilan HAM, akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang tidak pernah terjawab selama 25 tahun," ujar Usman.

29