Home Hukum Jemaah Vihara Hok Tek Theng Sin Minta Perlindungan Pemerintah soal Klaim Tanah

Jemaah Vihara Hok Tek Theng Sin Minta Perlindungan Pemerintah soal Klaim Tanah

Jakarta, Gatra.com – Pengurus dan jemaah Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin meminta perlindungan kepada pemerintah soal tanah akses jalan masuk ke kelenteng tersebut karena diklaim oleh satu perusahaan.

Pengurus Vihara Hok Tek Theng Sin, Indra Gunawan, dalam keterangan tertulis diterima pada Sabtu (13/5), menyampaikan, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemilik yang sah atas tanah akses jalan ke kelenteng yang berlokasi di wilayah Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selata? (Jaksel).

Indra menjelaskan, selain mengklaim, pihak perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka ratusan jemaah terancam tidak bisa beribadah di klenteng yang telah berusia sekitar 100 tahun lebih itu.

Pasalnya, jalan akses ke kelenteng yang didirikan sebelum Republik Indonesia ini merdeka terancam ditutup permanen. Ia menceritakan, sebelum dibangun kelenteng atau vihara, di lokasi itu terdapat cetiya, tempat kecil untuk peribadatan umat Buddha.

Selepas itu, jemaah yang beribadah di cetiya tersebut terus bertambah. Akhirnya, pengurus membangun Vihara atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.? Ada sekitar 300 jemaah yang beribadah di kelenteng atau vihara tersebut.

“Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan, yang kumpul bisa sampai 300 orang,” ujar Indra.

Ia mengungkapkan, klaim dan gugatan yang mulai bergulir pada 2022 atas tanah akses masuk ke kelenteng oleh salah satu perusahaan ?itu telah mengusuk ketenangan dan ibadah jemaah.

Menurut Indra, pihak perusahaan tersebut mengklaim bahwa jalan akses masuk ke kali dan kelenteng atau vihara yang berdiri di lahan seluas 690 meter dan 462 meter itu merupakan miliknya.

Padahal, lanjut Indra, jalan akses masuk tersebut merupakan tanah hibah dan ada di antaranya merupakan milik Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan. Pasalnya, di sana terdapat kali.

Sebelum melayangkan gugatan, perusahaan tersebut dua kali melayangkan somasi pihak Kelenteng Hok Tek Theng Sin. Selepas itu, mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Pihak perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemilik sah tanah akses jalan masuk ke vihara atau kelenteng berdasarkan sertifikat. “Tapi gugatannya bukan pakai sertifikat, tapi pakai surat keterangan tanah,” ujarnya.

359