Home Nasional DIM RUU PPRT Bakal Diserahkan ke DPR, Kemnaker: Pekerja Rumah Tangga Wajib Dapat Tiga Jaminan

DIM RUU PPRT Bakal Diserahkan ke DPR, Kemnaker: Pekerja Rumah Tangga Wajib Dapat Tiga Jaminan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan ketentuan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT (RUU PPRT), pemberi kerja wajib memberikan sejumlah jaminan sosial berdasarkan kesepakatan bersama.

"Pemerintah melalui UU PPRT mengimbau bahwa setiap PRT harus terlindungi dengan baik," ujar Indah saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) UU PPRT di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta, Senin (15/5).

Adapun Indah menyebut jenis jaminan sosial yang wajib didapat PRT antara lain jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja berupa jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Indah mengatakan, semua besaran pembayaran iuran jaminan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua pihak.

Baca juga: RI Ekspor 23.000 Ekor Ayam Hidup ke SIngapura Lewat Jalur Laut

"Jadi kalau ada PRT kerja misalnya ya direkrut langsung di rumah saya, kalau saya bilang kamu (PRT) saya gaji X,  tapi kamu semua sudah saya tanggung jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan, enggak apa-apa kalau sepakat. Tapi mungkin ada juga yang kamu (PRT) bayar iuran bagi dua ya dengan pemberi kerja, selama sepakat," jelasnya.

Indah menuturkan bahwa pelaksanaan jaminan sosial kepada PRT nantinya akan terus dipantau oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pengawas. Ia memastikan RUU PPRT sudah menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder sehingga tercatat ada 367 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan IX Bab yang rencananya akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

"DIM ada terkait perjanjian kerja bersama (PKB) juga," sebutnya.

Baca juga: PLN Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata di Jawa Barat Lewat Program TJSL

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jumlah DIM bertambah lebih banyak usai pihaknya melakukan koordinasi dan menampung aspirasi dari stakeholder terkait mulai dari Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.

Adapun sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT; Komnas Perempuan; Komnas HAM; Organisasi Masyarakat Sipil; LPK; LPPRT; KADIN; APINDO; SP/SB; Praktisi; Akademisi; Dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan Kementerian/Lembaga.  

Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, Ida menyebut UU PPRT dibutuhkan agar PRT dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian serta kesejahteraan.

"Setelah kami lakukan koordinasi, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum kegiatan aspirasi sudah dilakukan, alhamdulilah seluruh stakeholder dukung UU ini untuk segera dibahas dan disahkan," imbuh Ida.

36