Home Hukum KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu menyusul status penyelidikan perkaranya telah naik ke tingkat penyidikan.

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5).

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali.

Ali menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” imbuh Ali.

KPK juga telah mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu selama enam bulan ke depan.

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," pungkasnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

Melansir laman resmi LHKPN, pada laporan tahun 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp13,75 miliar. Nominal tersebut terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp6,9 miliar. Serta kendaraan di antaranya 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp1,8 miliar.

Kemudian, surat berharga Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar.

75