Home Internasional Jelang Musim Haji, Penduduk Tanpa Izin Dilarang Masuk Mekah

Jelang Musim Haji, Penduduk Tanpa Izin Dilarang Masuk Mekah

Mekah, Gatra.com – Warga Arab Saudi yang tidak memiliki izin masuk akan dilarang memasuki kota Mekkah sejak dari titik kontrol keamanan mulai hari ini, Senin, 15 Mei. 

“Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kerajaan Saudi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji secara efektif, yang mewajibkan semua warga yang ingin memasuki tempat suci untuk mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang,” bunyi pengumuman dari Direktorat Jenderal Keamanan Publik, sebagaimana dikutip Al-arabiya, Senin (15/5).

Pihak berwenang telah diinstruksikan hanya mengizinkan masuk bagi mereka yang bekerja di tempat suci dan memiliki izin masuk, mereka yang memiliki kartu identitas penduduk yang dikeluarkan oleh Mekkah, dan mereka yang memiliki izin umrah atau haji.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat, Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta

Kantor berita Saudi Pres Agency mengatakan Direktorat Jenderal Paspor juga telah mulai menerima permohonan izin masuk elektronik ke Mekkah untuk pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi, pekerja yang tinggal di perusahaan yang berbasis di Mekkah, pemegang visa kerja musiman dan kontraktor dengan perusahaan tersebut terdaftar di “Ajeer” sistem, untuk musim haji yang akan datang.

Haji, ziarah tahunan ke kota suci Mekkah di Arab Saudi, diperkirakan akan dimulai pada 26 Juni mendatang.

Baca Juga: Arab Saudi Merekomendasikan Vaksinasi Jelang Musim Haji

Tanggal dapat saja berubah, menunggu pengumuman resmi oleh komite penampakan bulan Arab Saudi pada hari-hari menjelang haji.

75