Home Politik Ambyar! PPP Pecah, Muncul P3 Anies, Duetkan Anies-Taj Yasin

Ambyar! PPP Pecah, Muncul P3 Anies, Duetkan Anies-Taj Yasin

Purworejo, Gatra.com- Perpecahan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin terlihat. Perwakilan kader partai berlambang Ka'bah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DIY dan DKI Jakarta hari ini berkumpul di Ganeca Convention Hall Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka mengadakan halal bihalal dan sarasehan politik untuk menentukan sikap terhadap DPP PPP.

Pernyataan sikap yang disebut sebagai Deklarasi Purworejo itu dibacakan Prof. Anwar Sanusi usai acara sarasehan. Dalam acara yang diprakarsai oleh GPK Al Quds Purworejo ini juga disampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono. Mosi tidak percaya diampaikan oleh tokoh Mega Bintang, Mudrick Sangidu.

"Kami kader-kader PPP se-Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta dan Banten dengan ini menyatakan sikap, satu, meminta kepada saudara Mardiono untuk segera melaksanakan surat Menkum HAM tertanggal 6 April 2023," kata Prof Anwar Sanusi didampingi oleh 10 anggota Laskar GPK, Senin (15/05/2023).

Ada 6 poin utama tercantum dalam dokumen Deklarasi Purworejo. antara lain adalah, meminta kepada Mardiono untuk mengembalikan kepengurusan PPP hasil Muktamar IX Makassar. Menurut mereka, Plt Ketua Umum Mardiono tidak sah dan melanggar aturan AD/ART PPP dan UU Parpol.

Poin paling penting yang mereka bacakan adalah, PPP mendukung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang akan mereka perjuangkan. Tak kalah penting, mereka juga mendorong Anies Rasyid Baswedan untuk menggandeng Tokoh PPP Jawa

Tengah KH.l Taj Yasin Maemun (Gus Yasin) yang sekarang menjadi Wagub Jawa Tengah sebagai bakal Cawapres.

Dalam acara itu, para perwakilan kader PPP dari berbagai daerah itu mendeklarasikan berdirinya P3 Anies. Nama P3 Anies dimaksudkan untuk menentang pilihan Bacapres yang didukung oleh DPP PPP.

"Apabila PIt Ketua Umum DPP PPP tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan perintah ini maka kami Kader DPP akan menunjuk Pengacara Denny Indrayana untuk melaksanakan: a. Pendampingan hukum pada Mahkamah Partai DPP PPP b. Melakukan gugatan terhadap keabsahan PIt Ketua Umum DPP pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PTUN c. Seluruh Kader PPP yang tidak terlibat dan tidak ikut serta mengudeta Ketua Umum sah DPP PPP Suharso Manaorfa akan melaksanakan Muktamar Luar Biasa selambat-lambatnya Bulan September 2023," kata Prof Anwar Sanusi membacakan Deklarasi Purworejo.

598

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR