Home Hukum Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Berbagai Jenis di Batam

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Berbagai Jenis di Batam

Batam, Gatra.com - Peredaraan narkotika di Batam, Kepulauan Riau masih terbilang tinggi. Dalam 1 bulan terakhir Polda Kepri dan jajaran berhasil mengungkap berbagai jenis narkotika golongan satu yang masuk dari luar negeri.

 

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, dalam medio April hingga Mei 2023 Polresta Barelang Batam berhasil melakukan pengungkapan peredaran 10 Kg Shabu, 2,8 Kg Ganja dan 1.489 Butir pil Ekstasi. Sementara, Polres Kepulauan Anambas mendapatkan temuan masyarakat pesisir sekitar 1,2 Kg Kokain.

"Terkait kasus 10 Kg sabu asal Malaysia, petugas mengamankan 4 orang tersangka kurir berinisial AR (19 Tahun), DP (29 Tahun), EH (35 Tahun) dan MY (41 Tahun) yang ditangkap pada tanggal 3 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakang Padang, Kota Batam. Mereka dijanjikan upah Rp40 juta, apabila barang sampai di Jombang, Jatim," katanya, Senin (15/5) di Batam.

Dalam pengungkapan 1.489 butir pil ekstasi, kata Bangun, Polisi menangkap tersangka MS (50 Tahun), B (42 Tahun), dan E (45 Tahun), pada Jum’at tanggal 07 April 2023, sekira pukul 20.30 Wib di Samping Rumah Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Pil ini akan dijual seharga Rp 180 juta kepada DPO lainnya.

"Sementara kasus 2,8 Kilo Gram Ganja terjadi pada tanggal 03 April 2023 di Taman bunga Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36 Tahun). Menurut pengakuan tersangka ganja kering berasal dari Medan, Sumut," ujarnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menambahkan, atas penindakan ini pihaknya dinilai dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang pecandu. Sementara untuk barang bukti apabila beredar dapat dinilai seharga Rp 15 miliar.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang pada peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi muda. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. Mari kita perangi bersama sama Kota Batam Bersih dari Narkotika," tuturnya.

Atas perbuatannya, 6 orang tersangka tersebut akan dijerat dengan paal 112 dan 114 KUHP tentang pemberantasaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup serta denda Rp 1 miliar.

 

Reporter : Romus Panca

55