Home Hukum Oknum Jaksa EKT Diduga Memeras, Kejagung: Sudah Kelewatan

Oknum Jaksa EKT Diduga Memeras, Kejagung: Sudah Kelewatan

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menindak oknum jaksa EKT jika terbukti memeras guru terkait penanganan perkara narkoba.

“Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak tegas anak buahnya di manapun berada, terkait dengan perbuatan tercela dan melawan hukum,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung juga telah memerintahkan Kajati Sumut untuk segera memeriksa jaksa EKT dan menyampaikannya kepada publik.

“Pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan cepat sehingga hasilnya juga cepat kita sampaikan kepada teman-teman media,” katanya.

Atas perintah tersebut, lanjut Ketut, Kajati Sumut menyatakan, pihak pengawasan memeriksa jaksa EKT pada Senin (15/5). Bukan hanya pemeriksaan kode etik, ini akan ditindaklanjuti secara pidana kalau benar yang bersangkutan melakukan pemerasan.

“Jadi harap sabar menunggu, sampai saat ini yang bersangkutan sudah dicopot jaksanya dan sudah dipindahkan ke Kejati [Sumut] dalam rangka pemeriksaan pengawasan,” ujarnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi upaya Kejagung mencegah agar jaksa-jaksa tidak “nakal”, Ketut menjelaskan, ada sejumlah upaya dan mekanisme. Pertama, Jaksa Agung terus mengimbau dan mengingatkan jajarannya jangan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

“Temasuk perkara-perkara bukan hanya perkara narkotika, termasuk perkara-perkara restorative justice. Ini sudah sangat tegas Jaksa Agung, apabila ditemukan hal seperti itu akan ditindak tegas,” ujarnya.

Kemudian, Kejaksaan juga mempunyai beberapa pengawasan terhadap para jaksa, yakni bagian pengawasan eksternal yang dilakukan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Masyarakat, media, LSM silakan melapor, nanti kita akan klarifikasi. Kemudian di internal kami juga ada Jamwas. Itu ada dari tingkat pusat sampai ke bawah,” katanya.

Kemudian, Kejaksaan juga mempunyai Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan integritas dan profesi jaksa. Satgas 53 ini melakukan identifikasi dan klarifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana atau perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu yang dilakukan. Jadi kalau masih ada jaksa-jaksa yang nakal, menyimpangi kewenangannya, sudah kelewatan. Udah banyak jaksa yang kita tindak dan pidanakan,” katanya.

Adapun kasus dugaan pemersan tersebut mengemuka setelah video seorang perempuan mengaku diminta Rp80 juta oleh oknum dari Kejari Batubara, EKT, untuk mengamankan perkara narkoba.

Ceritanya, anak seorang guru sekolah dasar (SD) terkena kasus narkotika. Adapun EKT, me?rupakan jaksa yang meneliti perkara tersebut. Berkas penyidikannya di kepolisian belum dinyatakan lengkap atau P21.

47