Home Hukum Polri akan Berlakukan Kembali Tilang Manual

Polri akan Berlakukan Kembali Tilang Manual

Jakarta, Gatra.com - Polri kembali memberlakukan tindak tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan bahwa sejak tilang manual tidak diberlakukan pelanggaran menjadi meningkat.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5).

Maka dari itu, ujar Sandi, tilang manual perlu kembali diberlakukan. Hal itu sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang elektronik atau ETLE, khusunya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan tersebut tercantum di surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Dalam telegram dimaksud, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat (21/10).

Selain itu, personel Korlantas Polri juga diperintahkan memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran lalu lintas.

42