Home Info Kementrian Jangan Pakai Ayat untuk Kepentingan Sesaat di 2024! Kemenag Ajak Pendakwah Tolak Politik Identitas di Rumah Ibadah

Jangan Pakai Ayat untuk Kepentingan Sesaat di 2024! Kemenag Ajak Pendakwah Tolak Politik Identitas di Rumah Ibadah

Yogyakarta, Gatra.com – Kementerian Agama melihat penguatan organisasi pengelola rumah ibadah dapat melawan politik identitas menjelang tahun politik 2024.

Kemenag pun mengedepankan moderasi beragama dengan mengampanyekan nilai-nilai kebersamaan, harmoni, dan kerukunan.

“Kemenag sangat preventif melihat situasi sosial di masyarakat. Kami melihat (Pemilu 2024) merupakan fase demokrasi yang sebenarnya menjadi ujian di tingkat pusat maupun daerah,” kata staf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag, Muhammad Syafa’at, Selasa (16/5).

Hal itu disampaikan di acara ‘Pembinaan Paham Keagamaan: Upaya Mencegah Radikalisme dan Teroris Melalui Jalur Media’ yang diselenggarakan Binmas Kanwil Kemenag DIY. Syafa’at menyatakan, dalam mencegah politisasi agama, Kemenag pada 2017 telah melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Tahun ini, Kemenag terus melanjutkan kampanye untuk menolak politik identitas. Kampanye ini dengan meminta penyuluh dan pendakwah mengedepankan kampanye nilai-nilai kebersamaan, harmoni, dan kerukunan berbangsa.

Untuk mengantisipasi politik identitas di tingkat bawah, Kemenag mengeluarkan empat indikator dalam menggaungkan moderasi beragama.

Keempatnya meliputi dakwah dengan tema cinta kebangsaan, antikekerasan, toleransi antar-umat beragama maupun internal beragama, dan menghargai budaya khas di masyarakat.

“Empat indikator ini bisa dijadikan penyuluh agama sebagai acuan di dalam proses melakukan dakwah keagamaan di masyarakat, termasuk di daerah rawan politik agama. Indikator ini sesuai roh dari Bawaslu bahwa tidak boleh melakukan kampanye di rumah ibadah,” ujarnya.

Tak hanya itu, penguatan organisasi pengelola rumah ibadah juga harus diperkuat sebagai upaya agar segala keputusan para tokoh politik menjadi keputusan bersama, bukan keputusan seseorang yang sangat mungkin demi untuk dukungan pihak tertentu.

“Contoh, pemberian sajadah atau karpet dari tokoh politik akan dianggap pelanggaran kampanye di rumah ibadah oleh Bawaslu jika diputuskan secara sepihak. Namun ketika organisasi rumah ibadah dijadikan rujukan, maka keputusan yang diambil adalah keputusan organisasi,” ungkapnya.

Syafa’at melihat para tokoh politik dan pendakwah memiliki peran penting dalam melawan politik identitas seperti saat melawan pandemi Covid-19.

Dirinya berharap proses tersebut dikembangkan dan diperkuat untuk mengatasi tantangan konflik politik identitas di 2024.

“Baik melalui regulasi, peran pemerintah maupun peran organisasi hingga peran rakyatnya sendiri,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Masmin Afif, mengajak tokoh agama dan masyarakat memberi pencerahan dan membuat suasana sejuk dan damai. Mereka, menurutnya, sangat berperan penting menjadi penggerak dalam memberi pencerahan kepada umat.

“Mempolitisasi agama demi kepentingan sesaat sangat berbahaya karena merusak persatuan umat. Politik itu regulasi lima tahunan yang harus disambut riang gembira. Jangan sampai menggunakan ayat-ayat untuk kepentingan sesaat,” tuturnya.

145