Home Info Kementrian Kerugian Akibat Ilegal Fishing Capai 26 Juta Ton, KKP: RI Produksi yang Hanya 24 Ton

Kerugian Akibat Ilegal Fishing Capai 26 Juta Ton, KKP: RI Produksi yang Hanya 24 Ton

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri Kelautan Perikanan Bidang Hubungan Luar Negeri, Edy Putra Irawadi menyatakan, berdasarkan laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) kerugian yang disebabkan oleh Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, kekayaan perikanan bisa tergerus hingga 26 juta ton per tahun.

"Dari data FAO 2019, IUU menimbulkan kerugian sampai 26 juta ton per tahun, dengan nilai kurang lebih US$23 miliar," kata Edy saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Jumlah tersebut, kata Edy, sangat besar bahkan di atas produksi perikanan Indonesia dalam satu tahun. "Besar sekali kerugian yang ditimbulkan oleh IUU," lanjutnya.

Selanjutnya, Edy mengatakan memang belum ada kajian terkait hal itu. Tapi yang pasti, kerugian itu tak cuma bersifat kuantitas, melainkan juga menimbulkan kerugian seperti mempersulit akses pasar ekspor Indonesia. Dia mencontohkan salah satunya adalah ekspor Indonesia ke Vietnam.

"Kalau kerugian memang perlu dikaji. Tapi yang pasti terjadi hambatan akses pasar Indonesia, bahwa disebutkan kita membuat kecurangan (ilegal fishing)," Jelas Edy.

Sebagai informasi, KKP bersama FAO telah menggelar 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) di Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 8-12 Mei 2023 lalu.

Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Tri Aris Wibowo juga menyatakan kegiatan PSMA ini bagian dari upaya mencegah praktik IUU fishing, "Pendekatannya melalui pengelolaan pelabuhan perikanan," ujarnya.

Pertemuan yang diikuti oleh 294 peserta delegasi yang berasal dari negara anggota PSM internasional ini membahas peran pelabuhan dalam mempersempit praktik illegal fishing secara global.