Home Ekonomi Obligor Nunggak Utang 5 Juta Dolar AS ke Pemerintah, Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Cilincing

Obligor Nunggak Utang 5 Juta Dolar AS ke Pemerintah, Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Cilincing

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V.

Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Bukti atas tanah tersebut tercatat dalam SHGB No. 2381 (d.h. No. 547) atas nama PT SEJAHTERA WIRA ARTHA, berkedudukan di Jakarta.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut penyitaan dilakukan karena PT Sejahtera Wira Artha hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban membayar utang bantuan likuiditas kepada negara sebesar US$5.089.272,13 dan Rp759.982.862,88. Nilai utang tersebut sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Rionald pun menyebutkan sejumlah nama yang menjadi penanggung jawab atas utang PT Sejahtera Wira Artha yaitu Sugeng Basuki (Direktur) dan Lenny Widjaja (Komisaris). Keduanya juga terafiliasi dengan debitur PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

"Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Rionald dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).

Rionald menuturkan bahwa nantinya aset yang telah disita akan dijual oleh Satgas BLBI melalui skema lelang, atau dengan opsi penyelesaian lainnya. Sejumlah upaya dilakukan Satgas BLI dalam menyelesaikan persoalan debitur atau obligor macet.

Satgas berupaya melakukan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi," ujar Rionald.

58