Home Ekonomi Siap-siap, Jalan Tol Medan-Binjai Tarif Baru , Ini Rinciannya!

Siap-siap, Jalan Tol Medan-Binjai Tarif Baru , Ini Rinciannya!

Jakarta, Gatra.com - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan–Binjai (Mebi) secara resmi melakukan penyesuaian tarif tol yang akan diberlakukan pada Kamis (18/5/2023) Pukul 00.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, penyesuaian tarif tol Medan-Binjai tersebut telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.

“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” kata Koentjoro dalam keterangan resmi yang diterima Gatra pada Selasa (16/5/2023).

Adapun, kebijakan kenaikan tarif tol tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan - Binjai pada tanggal 18 April 2023.

Lebih lanjut Koentjoro menjelaskan bahwa telah perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan – Binjai dan Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).

“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif. ” tutup Koentjoro.

Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan - Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:

 

Tol Tanjung Mulia-Binjai

Golongan 1: semula Rp13.000 menjadi Rp26.500

Golongan II&III: semula Rp19.500 menjadi Rp40.000

Golongan IV&V: semula Rp26.000 menjadi Rp53.500

 

Tol Marelan-Binjai

Golongan I: semula Rp13.000 menjadi Rp20.000

Golongan II&III: semula Rp19.500 menjadi Ro30.500

Golongan IV&V: semula Rp26.000 menjadi Rp40.500

 

Tol Helvetia-Marelan

Golongan I: semula Rp2.500 menjadi Rp4.000

Golongan II&III: semula Rp4.000 menjadi Rp6.500

Golongan IV&V: semula Rp5.500 menjadi Rp8.500

 

Tol Semayang-Helvetia

Golongan I: semula Rp6.000 menjadi Rp9.500

Golongan II&III: semula Rp9.000 menjadi Rp14.000

Golongan IV&V: semula Rp12.000 menjadi Rp19.000

 

Tol Binjai-Semayang

Golongan I: semula Rp4.000 menjadi Rp6.500

Golongan II&III: semula Rp6.500 menjadi Rp10.000

Golongan IV&V: semula Rp8.500 menjadi Rp13.000

26