Home Hukum Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Subang

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Subang

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari Sulsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone dan Kejari Subang, menangkap Boni Tabrani, buronan perkara korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers, Selasa (16/5), menyampaikan, Tim Tabur Gabungan tersebut menangkap Boni sekitar pukul 23.15 WIB.

“Ditangkap di Jalan Raya Cijambe-Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Jawa Barat,” katanya.

Boni merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

Perbuatan Boni tersebut merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.907.456.843,69 (Rp2,9 miliar) dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Boni pun divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

“Terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” kata Soetarmi.

Atas putusan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor dari Kajari Bone sudah 3 kali memanggil Boni secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.

“Itu menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI,” ujarnya.

Boni telah 8 tahun lebih menjadi buronan sejak putusan MA tersebut diketok. Dalam pelariannya, dia selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Kompleks Tabaria, Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk, Surabaya.

“Terus pindah menetap di Jombang, Jawa Timur, lalu terpidana kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra, Gowa, Sulsel,” katanya.

Beberapa bulan kemudian terpidana Boni melarikan diri ke daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Puri Griya, Cinangsih. Namun Tim Tabur Kejaksan berhasil mendapatkan informasi keberadaan dia.

“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat,” katanya.

Tim memantau keberadaan terpidana selama 3 hari 3 malam hingga pada pukul 23.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan Boni di Jalan Raya Cijambe-Tambak Mekar, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jabar.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan terpidana Boni didukung Tim Intelijen Kejari Bone dan Tim Intelijen Kejari Subang, selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana ke Bandara Soekarno Hatta.

“Tiba sekitar pukul 03.20 WIB dan pada pukul 06.10 WIB Tim Tabur bersama terpidana Boni naik pesawat menuju Makassar, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pukul 09.15 Wita,” katanya.

Tim Tabur kemudian menyerahkan terpidana Boni kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Watampone.

“Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” katanya.

260