Home Hukum Ini Iming-Iming Pelaku TPPO Kepada Korbannya

Ini Iming-Iming Pelaku TPPO Kepada Korbannya

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menyebutkan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan kerja di Thailand sampai gaji puluhan juta perbulan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, lanjutnya, disampaikan pelaku melalui media sosial.

"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Djuhandani, Selasa (16/5).

Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.

"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," tutur Djuhandani.

"Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," imbuhnya.

Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara China.

"Korban dipekerjakan diperusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," terang Djuhandani.

Djuhandani melanjutkan, hal tersebut diperparah dengan temuan bahwa jika para pekerja bekerja tidak sesuai target maka akan menerima sejumlah kekerasan.

"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," ungkapnya.

"Tindakan itu berupa dijemur kemudian di hukum fisik squat jump, lari dan sebagainya bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan di kurung," lanjut Djuhandani.

Diketahui Polri telah melakukan penangkapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Penangkapan itu, dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang disekap di Myanmar.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).

Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diketahui, keluarga korban sudah membuat pelaporan atas kasus tersebut kepada Bareskrim pada Selasa (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.

Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penyekapan terhadap 20 pekerja migran di Myanmar.

"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, (28/4).

Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon.

32