Home Internasional Dewan Rakyat Malaysia Rencana Hapus Vonis Mati

Dewan Rakyat Malaysia Rencana Hapus Vonis Mati

Malaysia, Gatra.com - Penghapusan hukuman mati wajib untuk 12 jenis pelanggaran di Malaysia dinilai banyak pihak sebagai langkah positif untuk sistem hukum yang mengedepankan hak asasi manusia. Terpidana dalam 12 kasus ini, salah satunya narkotika, tidak dihukum mati, tapi akan dipenjara seumur hidup dan dicambuk di depan umum. 

Meski sudah bergerak ke arah yang lebih positif, Pemerintah Malaysia dinilai masih perlu melakukan upaya-upaya tambahan. Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv mengatakan, hukum untuk mendisiplinkan seseorang atau corporal punishment yang vang berbentuk penganiayaan pada manusia tidak seharusnya dianggap sebagai keadilan.

"Dalam hal ini, masyarakat benar-benar perlu memahami apa itu hukuman cambuk dan dampak yang akan terjadi," ucap Katrina dalam diskusi daring bersama Amnesty International Indonesia pada Selasa (16/5).

Ia mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa hukum cambuk tidak seharusnya menjadi salah satu opsi hukuman. Jika masyarakat sudah paham, seharusnya ke depan akan ada penolakan agar pemerintah juga dapat memahami bahwa hukum cambuk sebagai penegak keadilan bukan sesuatu yang patut dibenarkan.

"Masyarakat perlu menyatukan suara agar pemerintah sadar ada penolakan terhadap hukuman dalam bentuk penganiayaan ini," ucap Katrina lagi.

Dikutip dari Theedgemalaysia.com, Wakil Menteri Undang-Undang dan Reformasi Institusi Malaysia, Ramkarpal Singh mengatakan, kombinasi dari hukuman penjara dan hukum cambuk adalah hal yang tepat. Dilakukannya kedua hukuman ini kepada terpidana akan mensinyalkan, perbuatannya lebih berat dari kejahatan jenis lain.

Untuk saat ini, rancangan undang-undang mengatur, hukuman penjara yang diterima antara 30-40 tahun dan hukum cambuk paling sedikit 12 kali dengan menggunakan rotan.

67