Home Hukum Bareskrim Sebut Keluarga Tak Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra

Bareskrim Sebut Keluarga Tak Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5).

Menurut Djuhandhani, pihak keluarga sudah tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (senpi) di kediaman Dito.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pemeriksaan keluarga yang dilakukan penyidik. Tetapi, Djuhandhani tidak merincikan siapa saja anggota keluarga Dito Mahendra yang diperiksa.

"Sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada. Di rumahnya juga enggak ada. Dengan adanya upaya-upaya ini ke mana lagi dia harus berlari? Tentu saja paling aman berlari ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan," kata Djuhandhani.

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito Mahendra disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal ketika KPK menggeledah kediaman dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3). Penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. 

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan kepada Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Selain menjadi tersangka, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai buron dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.

33