Home Hukum Mangkir Panggilan Pertama, Nindy Ayunda Akan Kembali Dipanggil Penyidik Terkait Kepemilikan Senjata

Mangkir Panggilan Pertama, Nindy Ayunda Akan Kembali Dipanggil Penyidik Terkait Kepemilikan Senjata

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan panggilan penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Adapun Dito telah menjadi tersangka dan berstatus buron dalam kasus itu. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pada panggilan pertama, Nindy tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi. Polri pun melayangkan panggilan kedua.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap lakukan panggilan kedua," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5).

Akan tetapi, Djuhandhani belum bisa memberikan kapan panggilan kedua terhadap Nindy.

"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional. Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa keluarga Dito dan sejumlah saksi lain.

Menurut Djuhandhani, pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi dimana Dito berada," ujarnya.

Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

21