Home Ekonomi Hati-hati Beli Properti di Yogyakarta! Tak Ada Izin ke Keraton, 150 Rumah Mewah Harga Murah Disegel Satpol PP

Hati-hati Beli Properti di Yogyakarta! Tak Ada Izin ke Keraton, 150 Rumah Mewah Harga Murah Disegel Satpol PP

Yogyakarta, Gatra.com - Hati-hati jika membeli properti di Yogyakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menyegel kawasan hunian, Selasa (16/5) karena melanggar aturan. Kali ini perumahan yang disegel adalah Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman.

Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT. Indonesia Internasional Capital ini tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penyegelan dilakukan karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dipanggil hingga dua kali. Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modusnya sama dengan tindakan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.

"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara," tuturnya.

Noviar mengungkapkan di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persen sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023.

Pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. "Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan," katanya.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital.

“Pengembangnya tidak kooperratif sejak awal. Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” paparnya.

Satpol PP DIY telah menyegel empat properti di atas TKD dan tidak mengantongi izin. “Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti, khususnya yang tidak jelas,” imbuh Qumarul.

Sebelumnya, Satpol PP DIY berencana menutup tiga bangunan di Maguwoharjo, Sleman, dan satu bangunan di Girisubo, Panggang, Gunungkidul. Di Sleman, satu bangunan berupa properti hunian telah ditutup, lalu dua bangunan berupa tempat futsal beserta kafe dan tempat agroiwisata. Sedangkan di Girisubo berupa vila.

"Kami bersama tim sudah melakukan pemanggilan dan mereka dalam pernyataan bersedia melakukan pengembalian atau mengosongkan tanah. Kita lihat apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembongkaran dan pengosongan atau belum ini dalam tujuh hari kedepan. Jika belum, terpaksa kami lakukan penyegelan," pungkas Noviar.

310