Home Hukum Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Abraham Samad: Ghufron Ini Gemar Kekuasaan

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Abraham Samad: Ghufron Ini Gemar Kekuasaan

Jakarta, Gatra.com - Eks pimpinan KPK, Abraham Samad merespon soal pengajuan uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Tidak etis dan tak pantas bagi Komisioner karena yang dipermasalahkan dan dipersoalkan dalam judicial review-nya MK itu adalah hal yang berkaitan kepentingan pribadinya," kata Samad saat dihubungi, Rabu (17/5).

"Kita lihat tidak pantas mengajukan itu. Boleh dikatakan orang ini gemar dengan kekuasaan," tambah Samad.

Ia pun menyayangkan waktu dari pengajuan uji materi tersebut berbenturan dengan tahun politik. Sebab itu, akan menimbulkan asumsi negatif di kalangan masyarakat terkait haus kekuasaan.

"Jadi jangan salahkan kalo ada asumsi seperti itu, misalnya saja ini diajukan di tahun pertama dia masuk, mungkin orang tidak akan beranggapan dia ingin memperpanjang masa jabatannya yakan begitu," papar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK, Nurul Ghufron menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022.

Mulanya, Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

"Dua belas lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu dan lain-lain semuanya lima tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," urai Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5).

69