Home Hukum Kata MAKI Atas Penahanan Menteri yang Sedang Menjabat: Halal!

Kata MAKI Atas Penahanan Menteri yang Sedang Menjabat: Halal!

Jakarta, Gatra.com-  Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Johnny Plate sebagai tersangka dan langsung menahannya, 17/05. Langkah Kejagung itu mendapat apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Saya mengapresaiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka sekaligus menahannya. Saya yakin kejaksaan Agung telah menemukan barang bukti dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan Johnny Plate," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI.

"Kita dukung sepenuhnya, untuk menuntaskan kasus korupsi ini. Karena ternyata, nilai rupiahnya dari perkiraan 1 Trilyun menjadi 8 Trilyun. Sedangkan nilai proyeknya hanya Rp 10 Trilyun," katanya.

"Itu artinya kerugian mencapai 80%. Apa ada nilai kerugian kok mecapai 80%. Karena itu harus dituntaskan karena kerugian besar itu karena pengaruh pejabat-pejabatnya dan juga menterinya. Dan memang sudah sepantasnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka menteri Johny Plate," katanya.

"Dan keberanian juga itu menahannya. Menteri yang sedang menjabat dijadikan tersangka oleh kejaksaan Agung dan menahannya. Kita dorong untuk melakukan proses yang cepat untuk dibawa ke pengadilan," katanya.

"Jika ini dipandang untuk mendongkrak nilai tambah Kejaksaan Agung, itu sah-sah saja. Halal saja. Supaya tetap didukung untuk menangani masalah-masalah korupsi dengan menersangkakan dan menahan menteri yang sedang menjabat," katanya.

222