Home Hukum Kejagung Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Kominfo Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Kejagung Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Kominfo Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung menggeledah rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejagung menggelar penggeledahan itu terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).

Selain itu, Kejagung juga menggeledah mobil pribadi Johnny Plate. Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Plate telah diamankan petugas.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menaikkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

"Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," ujar Kuntadi.

Kejagung langsung menahan Johnny hari ini. Sekjen Partai NasDem itu telah mengenakan rompi merah jambu dan digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Pantauan Gatra.com Plate keluar sekitar pukul 12.06 WIB dan langsung menaiki mobil tahanan. Setelah sejak pagi, Plate menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

363