Home Hukum Negara Rugi Rp46 M, KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya

Negara Rugi Rp46 M, KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) persero, Catur Prabowo sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK tahun 2018-2020.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5).

Kasus ini bermula pada tahun 2017, disampaikan Alex, yang bersangkutan memerintahkan tersangka lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) dan pejabat dibagian akuntansi PT AK mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi CP.

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," ujar Alex.

Alex melanjutkan, TS bersama dengan beberapa staf di PT AK, kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK, tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau terbilang fiktif.

Pada tahun 2018, lanjut dia, ada beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Dia mengungkapkan, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

"Buku rekening bank kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Tersangka CP," urai dia.

Dia menambahkan, pihaknya menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh kedua tersangka itu.

"Uang yang diterima kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," paparnya.

Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 Miliar. Sampai saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

129