Home Politik Johnny Plate Tersangka, Surya Paloh Berharap Tak Ada Intervensi Politik dan Kekuasaan

Johnny Plate Tersangka, Surya Paloh Berharap Tak Ada Intervensi Politik dan Kekuasaan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan respons atas penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Dalam kesempatan itu, Paloh mengaku bahwa pihaknya menghormati penetapan status tersangka itu sebagai suatu proses hukum yang harus dijalani Johnny Plate. Ia pun berharap, ditersangkakannya Johnny Plate dalam kasus tersebut bukanlah bagian dari campur tangan politik.

"Kami tetap menghormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya, ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," ucap Surya Paloh dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu (17/5).

"Ini godaan pada diri saya, dan sudah saya katakan tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Paloh pun meminta agar seluruh kadernya untuk bekerja tanpa terganggu dengan kasus yang tengah menimpa Johnny Plate. Ia juga berharap, kader Partai NasDem tidak akan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu usai penetapan tersangka itu.

"[Agar] tidak mudah terprovokasi, jangan kasih tempat siapapun yang mencoba untuk adu domba kita satu sama lain, karena kita lebih kedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," ucap Paloh dalam kesempatan itu.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditersangkakan karena diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dengan penetapan ini, Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus itu. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

74