Home Hukum Jaksa Agung akan Tindak Oknum Jaksa jika Terbukti Peras Pejabat Busel

Jaksa Agung akan Tindak Oknum Jaksa jika Terbukti Peras Pejabat Busel

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan menindak tegas oknum jaksa di Buton jika terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel).

“Pak Jaksa Agung, dalam hal ini akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikonfirmasi pada pekan ini.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung tegas menyatakan akan menindak oknum-oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum seperti yang terjadi di Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Bukan hanya dari segi administrasi atau profesi, lanjut Ketut, pihaknya juga tidak segan melakukan tindakan hukum jika ditemukan bukti unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Apabila terbukti bahwa itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Ketut mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan kewenangannya. “Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada pimpinan kami,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, Kejaksaan mempunyai sejumlah mekanisme untuk mencegah dan menindak jaksa nakal. Jaksa Agung juga terus mengingatkan seluruh jaksa dan jajarannya agar jangan pernah melanggar hukum, baik itu menyalahgunakan kewenangan maupun berbagai perbuatan tak patut lainnya.

“Kita mempunyai beberapa pengawasan tehadap jaksa-jaksa. Pertama, adalah pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak. Masyarakat, media, LSM silakan melapor, nanti kita akan klarifikasi,” ujarnya.

Sedangkan di internal Kejaksaan, ada Bidang Pengawasan di bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Bidang Pengawasan ini ada mulai dari tingkat pusat hingga unit-unit Kejaksaan di seluruh daerah.

“Tak kalah pentingnya, kami punya Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas dan profesi jaksa,” katanya.

Adapun tugas Satgas 53 ini, lanjut dia, di antaranya melakukan identifikasi, klarifikasi, termasuk penangkapan terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana atau perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu yang dilakukan. Jadi kalau masih ada jaksa-jaksa yang nakal, menyimpangi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kita tindak dan pidanakan,” katanya.

Sebelumnya, mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, dan pejabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman, melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Mereka melaporkan perbuatan oknum jaksa tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka menyebut oknum jaksa itu menggunakan modus penanganan beberapa kasus dan meminta sejumlah uang agar prosesnya tidak dilanjutkan.

Dalam laporan tersebut, setidaknya telah diberikan uang sekitar Rp4,2 miliar. Belakangan pejabat pemda setempat tidak lagi sanggup memenuhi permintaan karena jumlahnya terus bertambah.

84