Home Hukum Penggarap BTS Diberikan Kesempatan Rampungkan Pekerjaan

Penggarap BTS Diberikan Kesempatan Rampungkan Pekerjaan

Jakarta, Gatra.com – Kontraktor diberikan kesempatan untuk merampungkan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G demi kepentingan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5), menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan itu setelah menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejagung telah memanggil dan meminta keterangan para kontraktor yang mengerjakan proyek BTS pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

“Begitu mulai penanganan perkara, itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya,”  kata dia.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan pendampingan dan mengawal pengerjaan proyek tersebut agar para kontraktor dapat merampungkan pekerjaannya.

Pendampingan dan pengawalan tersebut agar masyarakat di wilayah 3 T bisa merasakan akses telekomunikasi. “Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan bentuk untuk mendorong pemerataan akses telekomunikasi di seluruh Indonesia karena askes internet di negeri ini belum merata dan menyentuh daerah 3 T.

Banyak masyarakat di daerah terpencil sangat susah mencari sinyal telepon, apalagi internet. Mereka harus naik ke atas gunung untuk mendapatkan sinyal dan berkomunikasi melalui sambungan telepon.

“Kita sebagai bangsa yang besar, tidak mau lagi lah seperti itu, ini harus kita laksanakan dan jaksa harus menjamin proyek ini terus berjalan secara benar,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menambah satu orang tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Kejagung langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Selepas itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pihaknya juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate sebesar Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

91