Home Hukum Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Apresiasi Kinerja Kejagung

Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Apresiasi Kinerja Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan dugaan kerugian negara Rp8 triliun, Rabu (17/5). Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasannya dalam penetapan tersangka kali ini.

"Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menteri-nya sendiri. Karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5).

Untuk itu, ia menilai bahwa langkah konkrit dan keberanian ini harus diakui sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas. Ini juga sekaligus menjadikan tren kejaksaan tumbuh positif, sehingga insitusi kejaksaan lebih maju dan berani dari capaian kinerjanya.

Adanya penetapan tersangka ini turut menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada kejaksaan bisa terus membaik di antara lembaga penegak hukum lainnya. Penahanan dan penetapan tersangka menjadi bukti bahwa kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

"Hal ini juga sekaligus dimaknai bahwa Kejagung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi kejaksaan agung," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan, kasus korupsi di Kominfo itu bukan tindak pidana biasa. Menurutnya, dana yang dikeluarkan untuk proyek itu senilai Rp10 triliun, dan dalam prosesnya membawa kerugian negara hingga Rp8 triliun.

Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

46