Home Hukum Kejagung Diminta Usut Penanggung Jawab 8 Korporasi 3 Konsorsium Megakorupsi BTS 4G

Kejagung Diminta Usut Penanggung Jawab 8 Korporasi 3 Konsorsium Megakorupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk usut peran para petinggi 8 korporasi yang masuk dalam 3 konsorsium penggarap megaproyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun.

“Mendesak Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap semua penanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam konsorsium secara transparan,” kata Haris Pertama, Ketua Umum KNPI, dalam pernyataan sikap diterima pada Jumat (19/5).

Ia menyampaikan bahwa ada 8 perusahaan tergabung dalam 3 konsorsium yang menggarap proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Baca Juga: Kejagung akan Dalami Aliran Dana Dugaan Kasus Korupsi Johnny Plate ke Partai Tertentu

Adapun 8 perusahaan yang masuk dalam 3 konsorsium besar, yakni PT Fiberhome, PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikasinusa Lintas Arta, Huawei, PT SEI, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE Corporation.

Konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra, dan Multi Trans Data menggarap paket 1 dan 2 senilai Rp9,5 triliun. Konsorsium ini mengerjakan proyek BTS 4G di wilayah Non-Papua, yakni Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku.

Sedangkan Konsorsium PT Aplikasi Lintas Arta, Huwaei, dan PT SEI mengerjakan paket 3 dan Konsorsium PT IBS dan ZTE Corporation mengerjakan proyek BTS 4G paket 4 dan 5. Total proyek yang digarap kedua konsorsium tersebut senilai Rp18,8 triliun.

Haris mengatakan, terlebih lagi Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah menggeledah beberapa perusahaan, yakni ?PT Fiberhome, PT Aplikasinusa, PT IBS, PT SEI, Excelcia Mitraniaga Mandiri, ZTE, dan PT Moratelindo.

“Menariknya adalah Moratelindo tidak masuk dalam konsorsium namun jadi tersangka,” ujarnya.

Mengenai Moratelindo, lanjut dia, pihaknya mengasumsikan bahwa ada keterkaitannya dengan PT IBS karena pemilik atau owner-nya merupakan komut IBS dan dirut IBS tahun 2006–2011, yaitu FB.

“Masih banyak secara personal di balik konsorsium yang mungkin belum muncul. Dari beberapa hal yang terkait dengan korupsi megaproyek BTS 4G,” katanya.

Ia mengungkapkan, proyek BTS 4G terdiri dari 5 paket kontrak payung untuk mengerjakan proyek pembangunan BTS di 4.200 desa dan kelurahan pada tahun 2021 dan 3.704 di tahun 2022.

Megaproyek BTS merupakan sebuah projek multi year yang telah disusun dalam Renstra Kominfo 2020–2024. Kemenkeu sudah mengalokasi dari APBN sebesar Rp25 triliun untuk tahun 2020–2024 dengan sasaran 9.113 desa dan kelurahan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) 3T dan 3.435 untuk non-3T.

Ia menyebutkan, Bakti Kominfo menerapkan sistem KSO untuk pembangunan BTS, pemeliharaan infrastruktur BTS dalam 5 paket, dan pengadaan lahan. Dari kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp8,032 triliun ini ditemukan adanya pola permainan ataupun manipulasi dalam penyusunan kajian pendukung, mark up harga pengadaan, dan pembayaran BTS.

“Tidak tanggung tanggung potensi kerugian negara hingga Rp8 triliun dari alokasi yang disiapkan sebesar Rp28,3 triliun untuk tahun 2021 dan 2022. Anggaran berasal dari Universal Service Obligation, PNBP Kominfo, dan Rupiah Murni,” ujarnya.

Dalam kasus megakorupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan teranyar Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate.

Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate Dalam Korupsi Menara BTS 4G

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

886