Home Hukum Kemenkeu Diminta Jelaskan Pelolosan Anggaran BTS 4G

Kemenkeu Diminta Jelaskan Pelolosan Anggaran BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan pelolosan dan persetujuan anggaran BTS 4G yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Meminta Kemenkeu memberikan penjelasan terkait penyetujuan terhadap pencairan 100 persen usulan Kominfo padahal di lapangan proyek ini banyak terbengkalai,” kata Haris Pertama, Ketua Umum KNPI, dalam pernyataan sikap diterima pada Jumat (19/5).

Selanjutnya, KNPI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G dan meminta semua pihak yang terlibat atas kasus megakorupsi yang diduga dilalukan sangat sistematis.

“Sangat tersistem, terstruktur, dan sistematis yang melibatkan pejabat publik bahkan hingga teknis dan pihak konsorsium,” ujarnya.

Pihaknya mensinyalir pengadaan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 sistemik dari hulu hingga hilir.

“Mulai dari proses perencanaan, pembahasan, dan pelaksana (pengadaan barang dan jasa) dan pertanggungjawaban,” katanya.

Lebih lanjut Haris menyampaikan, kasus megakorupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun dari alokasi anggaran sejumlah Rp28,3 triliun untuk tahun 2021 dan 2022.

“Anggaran berasal dari universal service obligation, PNBP Kominfo, dan Rupiah murni,” katanya.

Proyek terdiri dari 5 paket kontrak payung terdiri dari 3 konsorsium. Ada 8 perusahaan yang masuk dalam 3 konsorsium tersebut, yakni PT Fiberhome, PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikasinusa Lintas Arta, Huawei, PT SEI, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE Corporation.

?Konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra, dan Multi Trans Data menggarap paket 1 dan 2 senilai Rp9,5 triliun. Konsorsium ini mengerjakan proyek BTS 4G di wilayah Non-Papua, yakni Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku.

Sedangkan Konsorsium PT Aplikasi Lintas Arta, Huwaei, dan PT SEI mengerjakan paket 3 dan Konsorsium PT IBS dan ZTE Corporation mengerjakan proyek BTS 4G paket 4 dan 5. Total proyek yang digarap kedua konsorsium tersebut senilai Rp18,8 triliun.

Megaproyek BTS 4G merupakan proyek multi years yang telah disusun dalam Renstra Kominfo 2020–2024. Kemenkeu sudah mengalokasi dari APBN sebesar Rp25 triliun untuk tahun 2020–2024 dengan sasaran 9.113 desa kelurahan di wilayah terdepan, terpencil, dan terluar (3T) dan 3.435 untuk non-3T.

“Bakti Kominfo menerapkan sistem KSO untuk pembangunan BTS, pemeliharaan infrastruktur BTS dalam 5 paket, dan pengadaan lahan,” ujarnya.

Menurut dia, dari potensi kerugian negara ini ditemukan adanya pola permainan ataupun manipulasi dalam penyusunan kajian pendukung, mark up harga pengadaan, dan pembayaran BTS 4G.

Melihat pola korupsi yang terjadi terkait BTS ini, lanjut dia, KNPI melihat bahwa megaproyek ini merupakan sebuah korupsi by desain yang tersistem, terstruktur, dan sistematis dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dengan DPR RI, hingga proses pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk para konsorsium dalam menjalankan proyek ini.

“Dengan asumsi bahwa ada bentuk konsolidasi di level elit hingga teknis bahkan melihatkan konsorsium dari pihak swasta, yang sudah di siapkan betul sejak sebelum implementasi proyek,” katanya.

Menurutnya, meloloskan anggaran hingga pencairan 100% tanpa melihat output proyek sebelumnya, bahkan penunjukan melalui tender terhadap konsorsium pilihan yang mungkin juga sudah disiapkan agar bisa melancarkan pola mark up maupun manipulasi terhadap kajian maupun harga.

Dalam kasus megakorupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan teranyar Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate.

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

159