Home Regional Pegawai Jadi Tersangka Korupsi, Kadisdikbud: Saat Saya Belum Menjabat!

Pegawai Jadi Tersangka Korupsi, Kadisdikbud: Saat Saya Belum Menjabat!

Karanganyar, Gatra.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Jateng Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di dinasnya sedang berjalan. Masyarakat diminta menghormatinya dan mengusung asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik Polda Jateng menetapkan dua tersangka berinisial G dan S. G menjabat analis kebijakan muda. Saat pengadaan proyek TIK 2020 lalu, ia menjabat Kasie Sarpras Disdikbud. "Hormati proses hukum yang berjalan. Saya kasihan sama G. Saya sudah statemen, sudah ya," katanya sambil terburu-buru ke halaman parkir New Normal Cafe Tasikmadu usai membuka kegiatan halal-bihalal PPPK, Jumat (19/5).

Saat ditanya pengadaan proyek saat itu, ia mengaku tak mengetahui. Sebab, kepala Dinas Pendidikan di tahun 2020 dijabat Tarsa. Sedangkan Tarsa meninggal dunia tahun 2021. Kemudian digantikan olehnya pada 2022. "Itu saya belum menjabat," katanya.

Tak banyak yang dibahas Yopi tentang kasus itu. Ia hanya berharap kasus serupa tak terjadi lagi. Kepada semua pegawai Disdikbud, ia meminta semua bekerja sesuai ketentuan dan aturan.

Sebagaimana diberitakan, dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar. Saat ini, para tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Dua tersangka itu berinisial G dan S. Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud diduga menyimpang pada 2022 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka G, yakni pegawai Disdikbud Karanganyar dan penyedia barang S. Pengadaan perangkat TIK berupa komputer itu di sebuah sekolah dasar negeri di Karanganyar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Penyidik kepolisian kemudian melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.

Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan pengadaan perangkat TIK di SDN itu Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta. S dan G dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian itu.

94