Home Hukum Kejagung Periksa Dua Pejabat Bakti Kominfo soal Megakorupsi Johnny Plate

Kejagung Periksa Dua Pejabat Bakti Kominfo soal Megakorupsi Johnny Plate

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kasus dugaan megakorupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G yang membelit tersangka Johnny G. Plate (JGP) dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (19/5), mengatakan, salah satu pejabat tersebut adalah LH. Dia merupakan Kepala Divisi (Kadiv) Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kedua, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Kejagung memeriksa LH dan HEP sebagai saksi untuk 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.

“Saksi untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP,” katanya.

Ketut menyampaikan, penyidik Pidsus Kejagung memeriksa kedua orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Dalam kasus megakorupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan teranyar Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate.

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, ?di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

53