Home Hukum Mario Dandi Diperiksa KPK Terkait TPPU Rafael Alun

Mario Dandi Diperiksa KPK Terkait TPPU Rafael Alun

Jakarta, Gatra.com- Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5)

Mario Dandy menyebut tidak tahu-menahu terkait kasus yang menjerat ayahnya itu.  Pasalnya, selama di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya tidak pernah menggunakan handphone.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya kan enggak pegang handphone," kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Mario Dandy Satriyo (20), Senin (22/5) hari ini.

Hal itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, yang juga ayah dari Mario Dandy. 

"Ya, sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (22/5).

"Dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," sambung dia. 

Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya. "Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik jadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Mario Dandy digelar di Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan masih menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Selain Mario Dandy, KPK hari ini turut memanggil empat saksi lainnya dari pihak swasta. Antara lain Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar. Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

36