Home Internasional Amerika Serikat Dinyatakan Bersalah atas Penyiksaan di Irak

Amerika Serikat Dinyatakan Bersalah atas Penyiksaan di Irak

Washington, D.C, Gatra.com - Untuk kedua kalinya seorang Amerika dihukum karena penyiksaan di pengadilan AS - untuk perlakuan brutal terhadap seorang karyawan di sebuah pabrik senjata di Kurdistan Irak.

Departemen Kehakiman AS sebagaimana dikutip AFP, mengumumkan pada hari Senin (22/5).

Ross Roggio, 54 tahun, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup setelah dia dinyatakan bersalah atas penyiksaan dan kejahatan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania, pada hari Jumat.

“Pada tahun 2015 Roggio sedang mengembangkan pabrik untuk memproduksi senapan serbu otomatis M-4 di wilayah Kurdistan Irak menggunakan suku cadang yang diekspor secara ilegal dari Amerika Serikat,” kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.

Saat itu salah satu karyawannya, seorang pria Estonia, mengajukan pertanyaan tentang proyek tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat Tidak akan Menarik Pasukannya dari Irak

Untuk mencegah pria itu ikut campur, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, Roggio mengatur agar tentara Kurdi menculiknya.

Pria itu akhirnya ditahan di kamp militer Kurdi selama 39 hari di mana Roggio diduga memimpin beberapa sesi interogasi dan penyiksaan. memerintahkan tentara untuk memukulinya dengan selang, menggunakan tas untuk mencekiknya, dan mengancam akan memotong jarinya menggunakan alat pemotong.

"Setidaknya pada satu kesempatan, Roggio melilitkan ikat pinggangnya di leher korban, menarik korban dari tanah, dan menggantungnya di udara, menyebabkan korban kehilangan kesadaran," kata departemen itu.

Roggio dan perusahaannya didakwa pada tahun 2018 dengan 37 tuduhan mengekspor suku cadang dan peralatan senjata api secara ilegal, untuk proyek tersebut.

Tahun lalu Departemen Kehakiman menambahkan dakwaan penyiksaan ke dalam kasus tersebut, berdasarkan undang-undang tahun 1994 tentang penyiksaan.

Pada hari Jumat, Roggio dihukum karena penyiksaan, konspirasi, ekspor senjata ilegal, pencucian uang, penyelundupan dan tuduhan lainnya.

Hanya satu orang Amerika lainnya yang dituntut berdasarkan undang-undang tahun 1994.

Baca Juga: Tentara Al-Mahdi Tak Akan Hentikan Serangan Terhadap Amerika

Pada tahun 2009 pengadilan AS menghukum warga negara AS Charles "Chuckie" Taylor, putra mantan diktator Liberia Charles Taylor, dengan hukuman 97 tahun penjara atas tindakan penyiksaan antara tahun 1999 dan 2003 di negara Afrika Barat itu.

"Keyakinan tonggak hari ini adalah hasil dari keberanian luar biasa dari korban, yang maju setelah terdakwa menyeb abkan rasa sakit yang tak terkatakan padanya, selama lebih dari sebulan," kata Asisten Direktur FBI, Luis Quesada.

“Penyiksaan adalah salah satu kejahatan paling keji yang diselidiki FBI, dan bersama dengan mitra kami di Pelanggar Hak Asasi Manusia dan Pusat Kejahatan Perang, kami akan mengejar keadilan tanpa henti,” kata Quesada.

42