Home Hukum Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda soal Persembunyian Dito Mahendra

Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda soal Persembunyian Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan penyanyi Nindy Ayunda pada Jumat (26/5). Nindy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan memyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Diketahui, Dito menjadi buronan Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Selanjutnya hari Jumat, Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (23/5).

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya sempat memanggil Nindy untuk pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Namun ia tidak hadir.

“Setelah geledah kemarin, kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum memeriksa lima orang saksi yang ditangkap saat penggeledahan dua rumah milik tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Djuhandhani menyebut ada peluang tersangka lain dari lima orang yang diperiksa.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain, saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” tutur Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).

Di samping kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan no Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.

“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, lima ART dari Dito Mahendra diamankan di dua lokasi, yakni rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5). Saat melakukan penangkapan, Djuhandani mengatakan Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra tersebut.

Para ART itu kemudian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Sementara, dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti.

Di rumah Dito yang beralamat di Cipete, polisi menyita sejumlah barang seperti paspor Dito, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu buah boks senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, dan satu buah handphone merk Nokia.

Dari rumah Dito yang terletak di Cilandak, polisi menyita satu pucuk airsoft gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.

Lalu, ada juga 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah flash light merek Night Evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP Dito Mahendra.

Dalam kasus ini, Dito terbukti memiliki sembilan senpi ilegal. Bareskrim sudah menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra selaku tersangka sejak 4 Mei 2023. Surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Keberadaan Dito hingga kini masih belum diketahui.

24