Home Hukum Polisi Ringkus Dua Warga Malaysia Biadab Pedagang Manusia

Polisi Ringkus Dua Warga Malaysia Biadab Pedagang Manusia

Batam, Gatra.com- Polresta Barelang Batam mengungkap 6 kasus Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan PMI ilegal di Batam, Kepri, selama dua pekan terakhir. Dalam kasus tersebut, 11 orang ditetapkan tersangka termasuk 2 warga Malaysia yang merupakan pasangan suami istri.

 

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, penindakan tersebut bentuk dari sinergitas lintas sektoral untuk mencegah TPPO dan penempatan pekerja migran secara ilegal. Sebanyak 6 kasus tersebut, ditangani oleh Satreskrim Polresta dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam serta Imigrasi.

"Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang calon PMI ilegal berhasil diselamatkan petugas dilapangan. Penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu 2 pekan yakni dari tanggal 1 hingga 16 Mei 2023. Untuk tersangka yang WN Malaysia berinisial CR dan VM terlibat memfasilitasi keberangkatan PMI ilegal dan memberi jaminan kerjaan saat tiba di Malaysia," katanya, Selasa (23/5).

Nugroho menjelaskan, para tersangka yang diamakan adalah CR, VM, I, DW, AS, MA, MGW, S, AW, S dan NP. Belasan orang ini memiliki peran berbeda dalam 6 kasus berbeda, yang menjadi atensi aparat penegak hukum. Modusnya, tersangka janjikan akan menfasilitasi dokument administrasi keberangkatan serta mencarikan agen kerja hingga tiba di luar negeri.

"Para pelaku menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan ke Malaysia tanpa paspor melalui jalur resmi, namun kenyataan para korban dibawa melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kecamatam Nongsa, Kota Batam, Kepri, katanya.

Atas kasus ini, Nugroho menghimbau, bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur yang legal dan bagi oknum aparat yang diduga masih terlibat segera menyudahi perbuatannya. Sebeb, sebagian besar pengungkapan dilakukan di Pelabuhan resmi yang berada di Kota Batam.

"Para korban mayoritas berasal dari NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra. Menurut pengakuannya, para tersangka mendapat keuntungan sebesar RM 1.400 hingga RM 1.800 untuk pengurusan CPMI ilegal atau sekitar Rp 5 juta per orang. Petugas menyita barang bukti berupa Paspor, Handphone, laptop,  Tiket Boarding pass, tiket pesawat,  Tas Ransel, 1 mobil joylong warna putih," tuturnya.

Atas perbuatannya, Nugroho menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

52