Home Hukum KPK Kirim Tim Cek Kepemilikan Aset Wali Kota Pangkal Pinang

KPK Kirim Tim Cek Kepemilikan Aset Wali Kota Pangkal Pinang

Jakarta, Gatra.com - Usai diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi kirim tim untuk lakukan pengecekan terhadap aset Wali Kota Pangkal Pinang, Maulan Aklil.

“Untuk itu, KPK akan kirim tim Pangkal Pinang bakal mendalami asal-usul kepemilikan aset disamping untuk memastikan semua aset yang ada di LHKPN,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (23/5).

Pahala menjelaskan, selain sebagai Wali Kota, ia juga punya pendapatan lainnya. Yakni perkebunan sawit, kos-kosan, dan ruko. Tak hanya itu ia juga memiliki 19 bidang tanah perkebunan.

“Sekali lagi tidak ada yang salah kepemilikan aset yang kita cari adalah sumber dari mana,” tambah Pahala.

Tim yang dikirim ke Pangkal Pinang tersebut akan bertugas untuk memastikan seluruh kepemilikan aset yang ia sebutkan saat pemeriksaan.

“Kira-kira itu, kita mau validasi informasi yang kita dapat bersangkutan dan dari data" perbankan yang udah kita peroleh transaksi keuangan uang masuk itu ya,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, menurut data dari situs LHKPN KPK, Maulan Aklil terakhir kali melaporkan LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 2021, Maulan Aklil melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11.380.412.373

Dalam LHKPN tersebut Maulan Aklil melaporkan kekayaan berupa tanah dan bangunan. sebesar Rp 11.105.200.000.

Kemudian dalam laporan tersebut juga tercatat ia melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin berupa satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp220.000.000.

Aklil juga melaporkan kekayaan berupa kas atau setara kas sebesar Rp55.212.373. Dalam laporan itu sang Wali Kota tidak memiliki hutang dan surat berharga.

17