Home Hukum Kejagung: WP, Tersangka BTS 4G Ditangkap di Bandara Yogyakarta

Kejagung: WP, Tersangka BTS 4G Ditangkap di Bandara Yogyakarta

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap WP di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo Tahun Anggaran 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam pernyataan diterima pada Rabu (24/5), menyampaikan, WP ditangkap pada Minggu (21/5).

“Pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan [WP] di Bandara Yogyakarta,” katanya.

Ia lanjutkan, WP merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo. Dia berasal dari pihak swasta dan orang kepercayaan Iirwan Hermawan (IH), komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta yang dianggap orang kepercayaan IH, komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, lanjut Ketut, WP berperan menghubungkan pihak-pihak lain kepada Irwan Hermawan. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik langsung menahan WP.

“Yang bersangkutan [WP] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kejaksan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel),” katanya.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang. Kejagung awalnya menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan teranyar Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP).

Tersangka WP menandatangani sejumlah berkas pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. (GATRA/Dok. Kejagung)

Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.

Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

Sedangkan untuk mendalami kasus ini, penyidik memeriksa 6 orang saksi pada Selasa kemarin (23/5). Keenam saksinya yakni Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, GGS; Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, LH; Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, HEP; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, EH; Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika, WNW; dan Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP,” katanya.

1676