Home Hukum Diperiksa 7 Jam, Hasbi Hasan Tidak Ditahan KPK

Diperiksa 7 Jam, Hasbi Hasan Tidak Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam lamanya dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pada pukul 09.56 WIB dan keluar pada pukul 17.00 WIB.

Hasbi datang bersama seorang pengacara dan juga ajudannya. Usai menjalani pemeriksaan, Hasbi enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang telah ia jalani.

Baca Juga: Hasbi Hasan Penuhi Janji Datang ke KPK Hari Ini
"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silakan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin malaporkan prosesnya," ujar Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5).

Belum diketahui apa alasan KPK tidak menahan Hasbi. Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasbi Hasan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hasbi merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Hasbi Hasan Minta Penjadwalan Ulang

Lembaga antirasuah juga telah melakukan pencegahan kepada Hasbi untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho staf Gazalba, Redhy Novarisza hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

107