Home Hukum Hasbi dan Dadan Tidak Ditahan, KPK: Penahanan Bukan Suatu Keharusan

Hasbi dan Dadan Tidak Ditahan, KPK: Penahanan Bukan Suatu Keharusan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron buka suara terkait dua tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang tidak ditahan oleh KPK.

"Penahanan bukan suatu keharusan" ujar Ghufron saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (24/5).

Ghufron menjelaskan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi serta alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ujar Ghufron.

"Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut (melarikan diri) yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tegas Ghufron.

Sebelumnya, setelah jalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam, Hasbi keluar terlebih dahulu dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB sore. Ia enggan berkomentar hasil pemeriksaan tim penyidik.

"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silahkan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin melaporkan prosesnya," ujar Hasbi usai keluar Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5).

Setelah itu, Dadan Tri Yudianto juga selesai diperiksa. Namun, dia irit bicara mengenai hasil pemeriksaannya. "Nanti tanyakan sama penyidik ya (hasil pemeriksaannya)," tutur Dadan.

Dadan mengaku siap ditahan oleh lembaga anti rasuah ucapnya sebelum jalani pemeriksaan KPK, Rabu pagi (24/5).

47