Home Hukum Razman Optimis Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Bakal Dicabut

Razman Optimis Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Bakal Dicabut

Jakarta, Gatra.com- Advokat Razman Arif Nasution optimis terbebas dari status tersangka pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. Saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar perkara ulang kasus yang dilaporkan Hotman Paris itu.

Razman mengaku telah mengajukan data-data di hadapan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Salah satu data berupa dasar-dasar dirinya sebagai lawyer. Dia menegaskan seorang lawyer tidak bisa ditindak pidana, karena dilindungi undang-undang advokat.

"Data-data yang saya sampaikan itu cukup kuat. Haqqul Yaqin (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum tapi yang pasti dua ahli saya itu ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman tidak satupun yang bisa mengenakan saya," ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gelar perkara khusus ini dimohonkan Razman sudah lama. Dia tidak mau diperiksa sebagai tersangka bila gelar perkara ulang tak dilakukan. Akhirnya, penyidik mengabulkan permohonannya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Rabu pagi (24/5), penyidik juga menghadirkan Hotman Paris. Menurut Razman, Hotman tak berkutik saat berhadap-hadapan dalam gelar perkara ulang tersebut.

"Menjadi aneh ketika Hotman tadi ada di situ, orang yang biasa menggebu-gebu agak rada-rada panik. Di situ dia mengatakan bahwa seorang advokat tidak dibenarkan melakukan tindakan pidana," ungkap Razman.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.

Razman dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui, Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022 terkait pencemaran nama baik. Selain Razman, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya. Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

46