Home Hukum KPK: Calon Legislatif Wajib Lapor LHKPN

KPK: Calon Legislatif Wajib Lapor LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan bahwa setiap bakal calon legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika tidak, maka ada konsekuensi yang menanti.

Lebih lanjut Pahala menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kewajiban penyerahan LHKPN tersebut.

"Saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik," kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5).

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan penyerahan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak boleh menggunakan nama panggilan. Tujuannya agar tidak ada kekeliruan dalam kepemilikan aset, terlebih di pemilu kali ini banyak caleg yang berlatar belakang dari dunia hiburan.

"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," urai dia.

"Kalau dia terpilih langsung ambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dashboardnya hari ke hari siapa yang ngirim," imbuh Pahala.

37